Labbaik Allohumma Labbaik

Labbaik Allohumma Labbaik
Ziarah ke Baitullah

Rabu, 01 Februari 2023

MENGANALISIS PANGKAT DAN JABATAN PEGAWAI

MENGANALISIS PANGKAT DAN JABATAN PEGAWAI

XI OTKP-1 | SUPIYAN, S.Pd., MM.

 

A.   PANGKAT

Pengertian Pangkat

Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai dalam susunan kepegawaian dan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Oleh karena itu setiap pegawai diangkat dengan pangkat tertentu.

Fungsi Pangkat

Pangkat dalam kepegawaian berfungsi untuk membedakan tingkat seorang pegawai negeri sipil berdasarkan jabatan dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, wewenang, hak, dan pengkajian seorang pegawai dalam rangka susunan pegawai.

Tingkat Kepangkatan

Tingkat kepangkatan adalah tingkat-tingkat pada pangkat yang dimiliki oleh para Pegawai Negeri Sipil yang secara berkala dan berjenjang akan meningkat setiap 4 tahun sekali. Dan khusus bagi pegawai fungsional, pangkatnya dapat naik setiap 2 tahun sekali. Nama dan susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil adalah:


Kenaikan Pangkat

Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Kenaikan pangkat dibagi menjadi 4 yaitu, sebagai berikut:

  1. Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
  2. Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil atas prestasinya yang tinggi.
  3. Kenaikan pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas;
  4. Kenaikan pangkat pengabdian bagi yang meningal dunia mencapai batas usia pensiun, cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

 

Masa Kenaikan Pangkat

Masa kenaikan pangkat pegawai negeri sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama pegawai negeri sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil.

 

Persyaratan Kenaikan Pangkat

            A.      Kenaikan pangkat reguler awal:

    Salinan/photokopi sah Kepangkat terakhir.

    Salinan/photokopi sah SK CPNS dan SK PNS.

    Salinan/photocopy sah Kartu Pegawai.

    Salinan/photocopy sah STLUD/Ijazah S1, S2 bagi yang pindah golongan ruang dari II ke III dan III ke IV.

    Telah 4 ( empat) tahun dalam pangkat terakhir

    fotokopi sah DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.

    Tidak melampaui pangkat atasan langsung.

    Belum mencapai pangkat tertinggi sesuai batas jenjang pendidikan.

    surat pengantar dari instansi.

     B.      Kenaikan reguler:

    Salinan/photokopi SK CPNS

    Salinan/photokopi sah Kepangkat terakhir

    Salinan/photokopi SK PNS.

    Salinan/photocopy sah Kartu Pegawai.

    Salinan/photocopy sah STLUD/Ijazah S1, S2 bagi yang pindah golongan ruang dari II ke III dan III ke IV.

    Telah 4 ( empat) tahun dalam pangkat terakhir.

    fotokopi sah DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.

    Tidak melampaui pangkat atasan langsungl.

    Belum mencapai pangkat tertinggi sesuai batas jenjang pendidikan. • surat pengantar dari instansi.


C.      Kenaikan pangkat anumerta:

    fotokopi sah kartu pegawai.

    berita acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia.

    visum et repertum dari dokter.

    fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir.

    fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir.

    fotokopi sah surat perintah penugasan atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon pegawai negeri sipil/pegawai negeri sipil tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalank an tugas kedinasan.

    laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon II I kepada pejabat pembina kepegawaian.

    fotokopi sah keputusan sementara tentang kenaikan pangkat anumerta.

    fotokopi sah ijazah terakhir.

    surat pengatar dari Instansi. 


PROSEDUR KENAIKAN PANGKAT PNS

  1. Penetapan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil untuk menjadi pembina utama muda golongan ruang IV/c keatas dilaksanakan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah;
  2. Surat pengantar usulan kenaikan pangkat bagaimana tersebut pada nomor 1, disampaikan kepada Presiden dan tembusannya kepada Badan Kepegawaian Negara;
  3. Tembusan surat pengantar yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dilengkapi dengan berkas usulan;
  4. Tembusan surat pengantar dan usulan kenaikan pangkat tersebut diajukan dalam rangkap 6 (enam) serta dilampiri dengan bahan-bahan yang diperlukan;
  5. Pelaksanaan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil daerah berdasarkan usulan dari instansi kepada pejabat pembina kepegawaian daerah untuk dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya;
  6. Semua berkas usulan kenaikan pangkat yang telah masuk kepada pejabat pembina kepegawaian kemudian diverifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
  7. Berkas usulan kenaikan pangkat yang telah memenuhi syarat oleh pejabat pembina kepegawaian diusulkan kepada Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis tentang kenaikan pangkat tersebut;
  8. Dalam pelaksanaan penyelesaian tentang kenaikan pangkat pejabat pembina kepegawaian daerah menetapkan kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk penata tingkat I golongan ruang III/d ke bawah oleh Bupati dan untuk pembina golongan ruang IV/a serta pembina tingkat I golongan ruang IV/b oleh Gubernur;
  9. Kenaikan pangkat pilihan yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi luar biasa baiknya, dan menemukan penemuan baru bagi negara diusulkan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat);
  10. Keputusan kenaikan pangkat dimaksud dapat dilakukan secara kolektif maupun perorangan.


B.    JABATAN

Pengertian Jabatan adalah sekelompok posisi yang sama dalam suatu organisasi. Dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam kerangka suatu satuan organisasi.


Macam-Macam Jabatan :

1.       Jabatan Struktural

Jabatan struktural yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, kedudukan jabatan struktural bertingkat- tingkat dari tingkat yang terendah yaitu Eselon IVb hingga tertinggi dari level Eselon Ia, contoh jabatan struktural di PNS adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro dan Staf Ahli, sedangkan contoh jabatan struktural di Pemda adalah Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kepala Badan dan Kepala Kantor , Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Camat, Sekretaris Camat, Lurah dan Sekretaris Lurah.

2.     Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional yaitu jabatan yang tidak tercantum dalam struktur organisasi tetapi dari sudut pandang tugas dan fungsi (tusi) pekerjaannya tidak bisa terlepas dari struktur organisasi dan sangat diperlukan oleh organisasi dan pelaksanaannya merupakan satu kesatuan, misalnya auditor (Jabatan fungsional Auditor JFA) guru, dosen pengajar, arsiparis, perancang peraturan perundang-undangan dan lain-lain.


Fungsi Jabatan

Fungsi jabatan bagi pegawai dan organisasi adalah mencerminkan tujuan dan tata kerja suatu organisasi. Agar jabatan beserta fungsi-fungsi tersebut menjadi konkret dan bergerak mencapai sasaran atau tujuan, harus ada pemangku jabatan, yaitu para pejabat, seseorang yang duduk dalam suatu jabatan dengan tugas dan wewenang untuk merealisasikan berbagai fungsi jabatan tertentu. 


Berikut kami sisipkan pengetahuan tentang Jabatan Eselon. Karena banyak orang masih awam dan belum mengetahui struktur jabatan eselon di instansi pemerintah. Bahkan, ada yang tidak bisa membedakan antara eselon dengan golongan dan pangkat PNS.

Eselon adalah jabatan karir Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejak terbit UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan eselon I dan II sudah bisa diisi non PNS.

Jabatan eselon melekat pada jabatan struktural dalam struktur organisasi pemerintahan.

Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.

Jabatan eselon bertingkat-tingkat. Jabatan eselon tertingi adalah eselon Ia. Sedangkan jabatan eselon terendah adalah eselon V.

Jabatan eselon menyesuaikan dengan golongan PNS. Jabatan eselon II hingga eselon I hanya bisa diduduki oleh PNS golongan IV/b, IV/c, IV/d, dan IV/e.

Golongan terendah PNS adalah golongan I/a dengan pangkat Juru Muda. Sedangkan golongan tertinggi PNS adalah IV/e dengan pangkat Pembina Utama.

Urutan jabatan eselon dari yang teringgi ke terendah, yakni eselon Ia, Ib, IIa, IIb, IIIa, IIIb, IVa, IVb, Va. 

Berikut urutan jabatan eselon dari yang tertinggi ke yang terendah di instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah.

Jabatan eselon Ia

Instansi Pusat :

·         Sekretaris Jenderal

·         Direktur Jenderal

·         Sekretaris

·         Sekretaris Utama

·         Kepala Badan

·         Inspektur Jenderal

·         Inspektur Utama

·         Direktur Utama

·         Auditor Utama

·         Wakil Jaksa Agung

·         Jaksa Agung Muda

·         Deputi

·         Wakil Sekretaris Kabinet

Jabatan eselon Ib

Instansi Pusat :

·         Staf Ahli

Instansi Daerah Provinsi :

·         Sekretaris Daerah

Jabatan eselon IIa

Instansi Pusat :

·         Direktur

·         Kepala Biro

·         Kepala Pusat

·         Asisten Deputi

·         Inspektur

·         Sekretaris Direktorat Jenderal

·         Sekretaris Inspektorat Jenderal

·         Sekretaris Auditorat Utama

·         Sekretaris Badan

Instansi Daerah Provinsi :

·         Asisten

·         Staf Ahli Gubernur

·         Sekretaris DPRD

·         Kepala Dinas

·         Kepala Badan

·         Inspektur

·         Direktur RS Umum Daerah Kelas A

·         Paniradya Kaistimewan/Paniradya Pati

Instansi Daerah Kabupaten/Kota :

·         Sekretaris Daerah

 Pejabat Eselon IIb

Instansi Pusat :

·         Kepala Balai Besar

Instansi Daerah Provinsi :

·         Kepala Biro

·         Wakil Kepala Dinas

·         Direktur RS Umum Daerah Kelas B

·         Wakil Direktur RS Umum Kelas A

·         Direktur RS Khusus Kelas A

·         Asisten

·         Staf Ahli Bupati/Wali kota

·         Sekretaris DPRD

·         Kepala Dinas

·         Kepala Badan

·         Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B

Instansi Daerah Kabupaten/Kota :

·         Asisten

·         Staf Ahli Bupati/Wali kota

·         Sekretaris DPRD

·         Kepala Dinas

·         Kepala Badan

·         Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B

Pejabat Eselon IIIa

 Instansi Pusat :

·         Kepala Bagian

·         Kepala Bidang

·         Kepala Subdirektorat

·         Kepala Subauditorat

Instansi Daerah Provinsi :

·         Kepala Kantor

·         Kepala Bagian

·         Sekretais Dinas

·         Sekretais Badan

·         Sekretais Inspektorat

·         Kepala Bidang

·         Inspektur Pembantu

·         Direktur RS Umum Kelas C

·         Direktur RS Khusus Kela B

·         Wakil Direktur RS Umum Kelas B

·         Wakil Direktur RS Khusus Kelas A

·         Kepala UPT Dinas

Instansi Daerah Kabupaten/Kota

·         Kepala Kantor

·         Camat

·         Kepala Bagian

·         Sekretaris Dinas

·         Sekretaris Badan

·         Sekretaris Inspektorat

·         Inspektur Pembantu

·         Direktur RS Umum Kelas C

·         Direktur RS Khusus Kelas B

·         Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B

·         Wakil Direktur RS Khusus Kelas A

Pejabat Eselon IIIb

Instansi Pusat :

·         Kepala Balai

Instansi Daerah Provinsi :

·         Kepala Bagian pada RS Daerah

·         Kepala Bidang pada RS Daerah

Instansi Daerah Kabupaten/Kota :

·         Kepala Bidang pada Dinas dan Badan

·         Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah

·         Direktur RS Umum Daerah Kelas D

·         Sekretaris Camat

Pejabat Eselon IVa

 Instansi Pusat :

·         Kepala Subbagian

·         Kepala Subbidang

·         Kepala Seksi

Instansi Daerah Provinsi :

·         Kepala Subbagian ·

·         Kepala Subbidang

·         Kepala Seksi

Instansi Daerah Kabupaten/Kota :

·         Lurah

·         Kepala Subbagian

·         Kepala Subbidang

·         Kepala Seksi

·         Kepala UPT Dinas dan Badan

Pejabat Eselon IVb 

Instansi Daerah Kabupaten/Kota :

·         Sekretaris Kelurahan

·         Kepala Seksi pada Kelurahan

·         Kepala Subbagian pada UPT

·         Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan

·         Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan

Pejabat Eselon Va

Instansi Pusat :

·         Kepala Urusan

·         Kepala Subseksi

Instansi Daerah Kabupaten/Kota : 

·         Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama

·         Kepala TU Sekolah Menengah Umum

Itulah urutan jabatan eselon tertinggi hingga terendah di instansi pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. ***


Refleksi Pembelajaran;

Setelah kalian membaca dan memahami materi Pangkat dan Jabatan, selanjutnya untuk membangun penguatan kompetensi, kami persilakan kalian untuk ;


  1. Membuat daftar nama Guru [PNS] yang mengajar di kelas, guru-guru jurusan perkantoran ataupun guru yang kalian dekat pada beliau dengan mencatat beberapa data mana diperlukan; Nama Lengkap beserta Gelar; NIP; Pangkat / Jabatan; Tanggal Lahir; Masa Kerja; Pendidikan Terakhir,
  2. Tuliskan menurut pemahaman kalian apa yang dimaksud dengan pangkat dan jabatan?
  3. Tuliskan tingkat kepangkatan yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil!
  4. Kapankah waktu yang ditetapkan sebagai masa kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil?
  5. Sebutkan beberapa contoh yang termasuk ke dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional! 

---Selamat Belajar, dan Senantiasa Mendapatkan Ilmu yang Barokah serta Manfaat---