Labbaik Allohumma Labbaik

Labbaik Allohumma Labbaik
Ziarah ke Baitullah

Rabu, 13 Juni 2018

Hukum Memanjangkan Kuku Dalam Islam


Memanjangkan kuku sebenarnya sudah menjadi tren dikalangan masyarakat kita. tak hanya kaum adam bahkan kaum hawa pun lebih banyak mengikuti tren tersebut. Banyak para pria dan wanita yang memanjangkan kukunya hanya untuk mengikuti tren atau agar tampil cantik dengan hiasan kuku panjang dijarinya. Lebih-lebih para wanita. Setiap hari mereka membersihkan dan merawat kukunya agar kukunya terlihat bersih, cantik dan mempesona. Apalagi kalau diwarnai maka akan lebih mempesona lagi.
Memanjangkan kuku menjadi daya tarik tersendiri bagi pria dan wanita. Namun hal tersebut tidak menarik hati bagi orang-orang yang beriman. Karena mereka tau bagaimana sebenarnya islam memandang orang yang memanjangkan kukunya. Berikut penjelasannya;

Hukum Memanjangkan Kuku Dalam Islam

Islam adalah agama yang sangat sempurna. Semua hukum dan permasalahan telah diatur dalam islam. Termasuk hukum memanjangkan kuku. Mari kita simak hadis Rasulullah SAW:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,ia berkata bahwasannya Rasulullah SAW bersabda : “Ada lima macam fitrah yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dari dalil tersebut dapat disimpulkan bahwa memotong kuku adalah fitrah bagi manusia. Oleh karena itu kita disunatkan untuk memptong kuku. karena memotong kuku merupakan anjuran dari Rasulullah SAW. sebagaimana yang telah disebutkan didalam hadis Rasulullah SAW:
Sahabat Anas bin Malik mengatakan: “Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Muslim).

Nah ternyata memanjangkan kuku dalam islam adalah bertentangan dengan ajaran agama islam. Karena Rasulullah SAW memeberi batasan waktu kepada kita agar kuku kita tidak dibiarkan lebih dari 40 hari. Itu artinya kita disunnatkan untuk memotong kuku dan tidak boleh memanjangkannya karena bertentangan dengan anjuran Rasulullah SAW.

Perlu kita ketahui bahwa sesuatu yang dilarang dalam islam itu mempeunyai hikmah dan manfaat tersendiri bagi kita. seperti hal nya memanjangkan kuku. jika kuku kita dibiarkan panjang maka itu dapat menyebabkan semua kotoran dapat menempel dibawah kuku. sehingga kita kelihatan tidak bersih. Selain itu kuku panjang juga dapat menghambat air wudhu’ kita untuk terkena dengan lapisan kulit kuku. sehingga apabila wudhu’ kita tidak sampai kepada lapisan kuku otomatis wudhu’ kita tidak sah. Sungguh sia-sia bukan? 

Bukan hanya itu kita manusia diciptakan Allah sebagai makhluk yang mulia. Maka pergunakanlah fitrah kita itu sebagai makhluk yang mulia disisi Allah. Jangan biarkan kuku anda panjang lebih dari 40 hari. Karena memanjangkan kuku juga identik dengan binatang. Sebagaimana Hadis Rasulullah SAW:
“Dari Abu Ayyub Al-Azdi dia menceritakan bahwasannya Ada seseorang yang mendatangi Nabi SAW. Dia bertanya kepada beliau mengenai berita langit. Rasulullah SAW mengatakan: “Ada orang diantara kalian yang bertanya tentang berita langit, sementara dia biarkan kukunya panjang seperti cakar burung. Dengan kuku itu, burung mengumpulkan janabah dan kotoran.” (HR. Ahmad).

Dari Hadis tersebut jelas disebutkan bahwa Rasulullah SAW mengibaratkan orang yang  memanjangkan kuku itu seperti burung (binatang). Untuk itulah para sahabat Nabi tidak membiarkan kuku mereka panjang lebih dari 40 hari. Dan islam juga melarang kepada ummatnya untuk memanjangkan kuku agar manusia dapat  menunjukkan jati diri mereka sebagai manusia yang berbeda dengan binatang. Oleh karena itu potonglah kukumu. Jangan anda terlalu ikuti trend modern sehingga anda lupa dengan perintah Nabi Muhammad SAW. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar