Labbaik Allohumma Labbaik

Labbaik Allohumma Labbaik
Ziarah ke Baitullah

Senin, 04 September 2023

Penggolongan Inventaris

Dalam rangka pendataan inventaris barang/kekayaan/aset milik negara/kantor/lembaga, sebelumnya perlu diketahui golongan barang uinventaris tersebut. Beberapa jenis golongan inventaris barang/kekayaan/aset dapat dicermati pada klasifikasi barang/aset dan pengkodean barang/aset/kekayaan.

1.Penggolongan Barang
1.1.Barang tidak bergerak.
1.2.Barang Bergerak.
1.3.Hewan/ternak.
1.4.Barang persedian.

1.1.Barang tidak bergerak dibagi dalam 7 (tujuh) bidang :
1.1.1.Bidang tanah;
1.1.2.Bidang jalan dan jembatan;
1.1.3.Bidang bangunan air;
1.1.4.Bidang instalasi;
1.1.5.Bidang jaringan;
1.1.6.Bidang bangunan gedung;
1.1.7.Bidang monumen.

1.2.Bidang bergerak dibagi dalam 12 (dua belas) bidang :
1.2.1.Bidang alat besar;
1.2.2.Bidang alat angkutan;
1.2.3.Bidang alat bengkel;
1.2.4.Bidang alat pertanian;
1.2.5.Bidang alat kantor dan rumah tangga;
1.2.6.Bidang alat studio;
1.2.7.Bidang alat kedokteran;
1.2.8.Bidang alat laboratorium;
1.2.9.Bidang buku-buku/perpustakaan;
1.2.10.Bidang barang kesenian/kebudayaan;
1.2.11.Bidang alat persenjataan;
1.2.12.Bidang Hewan/Ternak.

Bidang barang tersebut dibagi dalam kelompok-kelompok barang. Kelompok barang dibagi dalam sub kelompok barang, yang selanjutnya dibagi pula dalam sub-sub kelompok baran (jenis barang).


2.Kode Barang
Untuk menyusun pengkodean barang maka perlu dibuat tabel pengelompokan barang.
2.1.Kode barang terdiri atas 9 (sembilan) angka yang susunannya sebagai
berikut :

     

1


23


45


67


89


Kotak pertama menunjukkan kode golongan barang.
Kotak kedua dan ketiga menunjukkan kode barang.
Kotak keempat dan kelima menunjukkan kode kelompok barang.
Kotak keenam dan ketujuh menunjukkan lode sub kelompok barang.
Kotak kedelapan dan kesembilan menunjukkan kode sub-sub kelompok barang/jenis barang.
2.2.Kode untuk golongan barang :
Kode angka 1 untuk golongan barang tidak bergerak.
Kode angka 2 untuk golongan barang bergerak.
Kode angka 3 untuk golongan hewan/ternak.
Kode angka 4 untuk golongan barang persedian.
2.3.Kode untuk bidang barang tidak bergerak :
Kode angka 01 untuk bidang tanah.
Kode angka 02 untuk bidang jalan dan jembatan.
Kode angka 03 untuk bidang bangunan air.
Kode angka 04 untuk bidang instalasi.
Kode angka 05 untuk bidang jaringan.
Kode angka 06 untuk bidang bangunan gedung.
Kode angka 07 untuk bidang monumen.
2.4.Kode untuk bidang barang bergerak :
Kode angka 01 untuk bidang alat besar.
Kode angka 02 untuk bidang alat angkutan.
Kode angka 03 untuk bidang alat bengkel.
Kode angka 04 untuk bidang alat pertanian.
Kode angka 05 untuk bidang alat kantor dan rumah tangga.
Kode angka 06 untuk bidang alat studio.
Kode angka 07 untuk bidang alat kedokteran.
Kode angka 08 untuk bidang alat laboratorium.
Kode angka 09 untuk bidang buku-buku/perpustakaan.
Kode angka 10 untuk bidang barang bercorak kesenian/kebudayaan.
Kode angka 11 untuk bidang alat persenjataan.
Kode angka 12 untuk bidang hewan/ternak.

2.5.Kode untuk kelompok barang :
Kode untuk kelompok barang adalah antara 01 s/d 99 tergantung daripada banyaknya
kelompok barang dalam bidang tertentu. Contoh kelompok barang yang termasuk didalam bidang tanah, misalnya 01 tanah persil; 02 tanah non persil;
2.6.Kode untuk sub kelompok barang :
Kode untuk sub kelompok barang adalah antara 01 s/d 99 tergantung daripada jumlah sub kelompok barang yang ada dalam kelompok barang tertentu.
Contoh kelompok barang yang termasuk dalam tanah persil, misalnya:
01 tanah persil perumahan;
02 tanah persil perdagangan/perusahaan;
03 tanah persil industri.
2.7.Kode untuk sub-sub kelompok barang :
Kode untuk sub-sub kelompok barang adalah antara 01 s/d 99 tergantung daripada jumlah sub-sub kelompok barang yang ada dalam sub kelompok barang tertentu.
Contoh sub-sub kelompok barang yang termasuk dalam sub kelompok tanah persil
perumahan, misalnya:
01 tanah persil perumahan kelas I.
02 tanah persil perumahan kelas II.
03 tanah persil perumahan kelas III.
04 tanah persil perumahan kelas IV.
Contoh pemberian kode untuk pembuatan tabel barang adalah sebagai berikut:

KODE BARANGURAIAN

100000000Barang tidak bergerak.
100000000T a n a h.
100000000Tanah persil.
100000000Tanah persil perumahan.
100000004Tanah persil perumahan kelas IV.


3.Simbol Barang
Simbol barang adalah tanda pengenal barang berupa tanda-tanda pada barang milik Departemen Keuangan dengan mempergunakan angka, huruf atau gambar, agar mudah diketahui bahwa barang tersebut milik Departemen Keuangan.
3.1.Jenis barang yang perlu diberi simbol akan ditentukan dengan suatu peraturan tersendiri.
3.2.Macam, bentuk simbol akan ditentukan dengan suatu peraturan tersendiri.


4.Nomor Kode Registrasi Barang
Semua barang inventaris milik Departemen Keuangan haurs diberi nomor registrasi barang yang terdiri dari kode lokasi dan kode barang:
Nomor kode unit penyelenggara pembukuan barang inventaris yang terdiri dari 8 (delapan) angka (tabel terlampir).
Angka tahun yang menunjukkan tahun pengadaan/pembelian/perolehan barang terdiri dari 2 angka.
Kode barang yang terdiri dari 9 (sembilan) angka (tabel kode terlampir).
Nomor urut pendaftaran yang terdiri dari 3 (tiga) angka dimulai dari 001 sampai dengan 999.
4.1.Cara penulisan nomor kode registrasi barang adalah sebagai berikut :
(1).
(2).
XX.XX.XX.XX.XX.
X.XX.XX.XX.XX.XXX.
Keterangan *) :
(1)
XX.Nomor kode Departemen Keuangan (06)
XX.Nomor kode unit Eselon I
XX.Nomor kode Kantor Wilayah
XX.Nomor kode Pemakai/UPB.
XX.Tahun pengadaan/pembelian/perolehan barang inventaris (dua angka dari belakang).
(2)
X.Nomor urut pendaftaran.
XX.Sub-sub kelompok barang.
XX.Sub kelompok barang.
XX.Kelompok barang.
XX.Bidang barang.
XXX.Golongan barang.


4.2.Nomor kode registrasi barang ditulis pada barang inventaris dengan
mempergunakan cat warna putih, kecuali untuk barang-barang yang berwarna putih
dengan cat warna hitam atau dapat dibuat pada stiker, seng plat/warna dasar
putih dengan tulisan warna hitam.
4.3.Barang-barang yang diberi nomor registrasi barang adalah semua barang milik/ kekayaan negara yang dikuasai/ milik Departemen Keuangan yang memungkinkan diberi nomor registrasi barang, kecuali tanah, hewan/ternak dan barang persediaan.
1.Contoh cara penulisan kode lokasi barang sebagai berikut: Misal barang milik Departemen Keuangan yang berada pada Biro Umum Sekretariat Jenderal, tahun
pembelian 1981.


06

1

01

2

00

3

07

4

81

5

Keterangan *) :
1.Dep. Keu
2.Set. Jendral
3.Kantor Pusat (Bukan Kanwil)
4.Biro Umum
5.Tahun pembelian/pengadaan

Cara penulisan : 06.01.00.07.81
Contoh cara penulisan kode barang dan nomor pendaftaran sebagai berikut.
Misal sebuah mesin ketik manual standar, dengan nomor urut pendaftaran 45.


2

1

05

2

01

3

01

4

03

5

045

6

Keterangan *) :
1.Gol. Barang (barang bergerak)
2.Bidang (Alat Kantor dan Rumah Tangga)
3.Kelompok (Alat Kantor)
4.Sub Kelompok (mesin ketik)
5.Sub-sub kelompok (mesin ketik manual standar)
6.Nomor urut pendaftaran

Cara penulisan : 2.05.01.01.03.045
Jadi cara penulisan kode regristrasi barang: sebuah mesin ketik manual standar dengan nomor urut pendaftaran 45 berada pada Biro Umum Sekretariat Jendral Departemen Keuangan yang dibeli tahun 1981 adalah sebagai berikut:

06.01.00.07.81
2.05.01.01.03.045


2.Contoh cara pemberian kode lokasi barang yang berada di wilayah sebagai berikut:
Misal: barang milik Departemen Keuangan yang berada pada kantor Wilayah Bea dan Cukai di Ujung Pandang tahun pembelian 1982.
06

1

05

2

09

3

01

4

82

5

Keterangan *) :
1.Dep. Keuangan
2.Eselon I Bea dan Cukai
3.Kanwil Bea dan Cukai Ujung Pandang
4.Bagian Umum selaku UPB.
5.Tahun pengadaan

Cara penulisan: 06.05.09.01.82
Contoh cara penulisan kode barang dan nomor pendaftaran sebagai berikut.
Misal: sebuah Jeep dengan nomor urut 14.
2

1

02

2

01

3

01

4

02

5

014

6

Keterangan *) :
1.Gol. Barang bergerak.
2.Bidang (Alat Angkutan)
3.Kelompok (Alat Angkutan Darat bermotor)
4.Sub Kelompok (Kendaraan Dinas bermotor Perorangan)
5.Sub-sub Kelompok (Jeep)
6.Nomor urut pendaftaran

Cara penulisan: 2.02.01.01.02.014
Jadi cara penulisan kode registrasi barang sebuah Jeep dengan nomor urut pendaftaran 14 berada pada Kantor Wilayah Bea dan Cukai di Ujung Pandang tahun pembelian 1982 adalah sebagai berikut :

06.05.09.01.82
2.02.02.02.02.014.

3.Contoh cara penulisan kode registrasi barang: sebuah rumah tempat tinggal (RTT) golongan I permanen kelas II (dua) dengan nomor urut pendaftaran 19 berada pada Kantor Wilayah DJPKN di Surabaya yang dibuat tahun 1976 adalah sebagai berikut :

06.07.05.01.76
1.06.02.01.03.019.

4.Contoh cara penulisan kode registrasi barang sebuah brandkas dengan nomor urut pendaftaran 2 berada pada Kantor Kas Negara di Jayapura dalam lingkungan Kantor Wilayah Anggaran Jayapura, dibeli tahun 1979, adalah sebagai berikut:

06.03.11.03.79
2.05.01.04.06.002.

5.Jenis Satuan Barang
5.1.Semua macam barang harus dinyatakan dalam bentuk satuan untuk menyatakan kwantitasnya (jumlahnya).
5.2.Bagi semua satuan barang berlaku satuan-satuan nasional/internasional yang lazim dipergunakan di Indonesia.
5.3.Satuan barang yang dipergunakan untuk barang/bahan adalah sistim Internasional, antara lain diantaranya:
5.3.1.Satuan berat=Kg. dan Ton.
5.3.2.Satuan isi=Liter dan Galon.
5.3.3.Satuan jumlah=Buah, batang, botol, doos,zak, ekor, unit, stel, rim.
5.3.4.Satuan panjang=Meter, Km.
5.3.5.Satuan luas=Hektar dan Meter persegi.
5.4.Jenis-jenis satuan barang ini khususnya dipergunakan dalam rangka penyusunan laporan daftar inventaris barang-barang milik negara.


Demikian penggolongan dan pengklasifikasian barang/kekayaan/aset milik negara/kantor/lembaga. Untuk melatihkan tatacara pendataan inventaris, silakan lanjutkan dengan membuka tautan berikut; 
https://mistersastro.blogspot.com/2019/09/daftar-kode-klasifikasi-barang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar