Labbaik Allohumma Labbaik

Labbaik Allohumma Labbaik
Ziarah ke Baitullah

Rabu, 31 Juli 2019

Hukum memotong kuku dan rambut bagi muslim yang akan berqurban





Sebentar lagi akan memasuki bulan Dzulhijjah, bulan Haji atau dimana akan kita rayakan Idul Adha, hari raya Qurban. Untuk itu bagi muslim yang sudah memiliki syarat melaksananakan ber-Qurban, semoga dapat mempersiapkan diri dan niatnya hanya untuk Alloh Subhaanahu Wa Ta'ala. Dengan banyak berharap semoga Alloh Subhaanahu Wa Ta'ala ridlo dengan ibadahnya serta melimpahkan banyak rahmat dan nikmat bagi dirinya dan keluarganya.

Ada sebuah pertanyaan terkait larangan memotong kuku dan rambut pada saat kurban yang berisi berikut ini:
Bagaimanakah jika tanggal 2 dzulhijjah saya memotong kuku, lalu karena ada rejeki, sehingga ada niat untuk berqurban. Apakah qurbannya tetap sah? atau bagaimana?
Jawaban:
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du:
Pertama, ketentuan larangan memotong rambut dan kuku bagi yang hendak berqurban, berlaku jika yang bersangkutan sudah memiliki niat untuk berqurban dan telah masuk tanggal 1 Dzulhijah. Ini berdasarkan hadis dari Ummu Salamah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
“Apabila telah masuk sepuluh pertama Dzulhijah, dan kalian ingin menyembelih qurban maka janganlah dia memotong rambut dan kukunya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1977).
Karena itu, jika ada seorang muslim yang baru berniat qurban setelah masuk tanggal 7 Dzulhijah, maka dia mulai tidak potong kuku atau rambut, sejak tanggal itu.
Keterangan Syekh Abdullah Al-Jibrin yang dikutip dalam Syabakah Al-Alukah, beliau menyatakan:
ومن عزم على الأضحية في وسط العشر فإنه يمتنع من الأخذ في بقية العشر ولا يضره ما أخذه في أول العشر قبل عزمه على الأضحية
“Siapa yang berkeinginan untuk berqurban di pertengahan 10 Dzulhijah maka dia dilarang memotong kuku dan rambutnya di sisa harinya. Dan tidak masalah dengan tindakannya memotong kuku dan rambut di awal Dzulhijah, sebelum dia berniat untuk berqurban.”
Kedua, tidak ada hubungan antara larangan memotong kuku atau rambut dengan keabsahan qurban. Artinya, sekalipun ada orang yang memotong rambut dan kukunya, baik karena tidak tidak tahu atau dilakukan dengan sengaja maka qurban yang dia lakukan tetap sah. Lebih dari itu, orang yang melanggar larangan hadis di atas, jangan sampai menjadikannya sebagai alasan untuk membatalkan rencana qurbannya. Syekh Abdullah Al-Jibrin mengatakan:
وهكذا لا يترك الأضحية إذا كان قد أخذ من شعره أو من أظفاره ولو متعمداً
“Demikian pula, jangan sampai seseorang meninggalkan rencana qurban karena dia telah memotong rambut atau kukunya, meskipun dilakukan dengan sengaja.” (Majlis Al-Alukah)
Hal yang sama juga disampaikan oleh Syekh Al-Jarullah. Setelah beliau menjelaskan larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berqurban, beliau mengatakan:
ولكن يجب أن يعلم أن من أخذ شيئًا من شعره أو أظفاره فلا يمنعه ذلك من الأضحية وعليه أن يستغفر الله ويتوب إليه.
“Hanya saja, wajib untuk diketahui, bahwa orang yang memotong rambut dan kukunya, jangan menjadikannya sebagai sebab untuk meninggalkan rencana qurbannya. Dan dia wajib memohon ampun kepada Allah dan bertaubat (karena melanggar larangan memotong kuku).” (As-ilah Wa Ajwibah Muhimmah, hlm. 33).
Allahu a’lam.
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)