Labbaik Allohumma Labbaik

Labbaik Allohumma Labbaik
Ziarah ke Baitullah

Selasa, 30 November 2021

Inventarisasi Sarana Dan Prasarana

 A.    Tujuan

1.      Menjelaskan pengertian inventarisasi.

2.      Menjelaskan tujuan, manfaat, dan dasar hukum inventarisasi.

3.      Menjelaskan langkah-langkah inventarisasi.

 

B.    Indikator Pencapaian Kompetensi

1.      Peserta diklat dapat menjelaskan pengertian inventarisasi.

2.      Peserta diklat dapat menjelaskan tujuan, manfaat, dan dasar hukum inventarisasi.

3.      Peserta diklat dapat menjelaskan langkah-langkah inventarisasi.

 

C.    Uraian Materi

1.    Pengertian Inventarisasi

Penatausahaan barang milik organisasi atau pemerintah merupakan suatu bentuk pertanggung jawaban atas pengelolaan barang. Secara historis barang kekayaan organisasi atau pemerintah pada hakikatnya adalah kekayaan masyarakat. Oleh karena itu tanggung jawab moral bagi pengelola barang amat berat. Namun masih banyak dijumpai di berbagai organisasi baik pemerintah maupun swasta kurang mengetahui secara pasti berapa tepatnya kekayaan yang dimiliki, dan bahkan tidak mengetahui dimana aset tersebut berada.

Pada umumnya aset atau sarana dan prasarana kebanyakan berupa alat atau perabotan yang digunakan oleh organisasi dalam menunjang kegiatan operasional organisasi dalam rangka mencapai tujuannya. Namun apakah pengelolaan sarana dan prasarana organisai sudah dilakukan dengan baik? Pertanyaan ini kebanyakan akan dijawab sudah baik, karena jika ternyata fakta di lapangan terjadi sebaliknya mereka akan menghindar dan melepas tanggung jawabnya. Artinya masih banyak sekali kasus hilangnya barang-barang milik/kekayaan organisasi baik swasta maupun pemerintah yang sulit di lacak keberadaannya. Mengapa terjadi demikian?

Terhadap pertanyaan di atas secara umum boleh dikatakan karena masih lemahnya pengelolaan atau pengadministrasian  dan penata usahaan barang milik/kekayaan organisasi. Penatausahaan barang milik/kekayaan organisasi perlu mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh. Karena apabila tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh sangat merugikan organisasi.  

Penatausahaan barang milik/kekayaan organisasi layaknya disebut inventarisasi. Inventaris menunjuk pada barang/benda yang secara resmi menjadi milik organisasi. Sedangkan inventarisasi merupakan suatu proses penghitungan, pencatatan, penggolongan, pengklasifikasian, pengkodean, terhadap barang/sarana prasarana yang dimuat dalam suatu daftar. Karena itu Inventarisasi adalah suatu kegiatan yang meliputi pendaftaran, pencatatan dalam daftar, penyusunan atau pengaturan barang-barang milik negara atau daerah serta melaporkan pemakaian barang-barang kepada pejabat yang berwenang secara teratur dan tertib menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku sehingga mempermudah dalam penyajian data kekayaan negara baik barang-barang tetap maupun barang-barang bergerak. Kegiatan pencatatan sampai dengan pelaporan ini disebut inventarisai, sedangkan barang sebagai obyek yang dicatat yang berupa benda/barang tahan lama disebut barang inventaris.

 

2.    Tujuan, Manfaat, dan Dasar Hukum

a.    Tujuan Inventarisasi.

Secara umum, inventarisasi dilakukan dalam rangka usaha penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang efektif terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah. Secara khusus, inventarisasi dilakukan dengan tujuan-tujuan sebagai berikut:

1)  Untuk menjaga dan menciptakan tertib administrasi sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu organisasi.

2)  Untuk menghemat keuangan baik dalam pengadaan maupun untuk pemeliharaan dan penghapusan sarana dan prasarana.

3)  Sebagai bahan atau pedoman untuk menghitung kekayaan suatu organisasi dalam bentuk materiil yang dapat dinilai dengan uang.

4)  Untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu organisasi.

b.    Manfaat Inventarisasi

Menurut Sanderson (2000) inventarisasi memiliki beberapa manfaat sebagai berikut:

a.   Mencatat dan menghimpun data aset yang dikuasahi unit organisasi/ departemen.

b.   Menyiapkan dan menyediakan bahan laporan pertanggungjawaban atas penguasaan dan pengelolaan aset organisasi/ negara.

c.   Menyiapkan dan menyediakan bahan acuan untuk pengawasan aset organisasi atau negara.

d.   Menyediakan informasi mengenai aset organisasi/negara yang dikuasai departemen sebagai bahan untuk perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pengelolaan perlengkapan departemen.

e.   Menyediakan informasi tentang aset yang dikuasai departemen untuk menunjang perencanaan dan pelaksanaan tugas departemen.

  

Hal-hal yang masih relevan pada PP Nomor. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, adalah hal yang mengatur tentang hak kepemilikan pengelolaan dan hak atas kuasa harta/kekayaan milik negara. Dalam PP tersebut menyebutkan institusi dan pejabat penangnggung jawab atas kekayaan milik negara, yaitu:

a.      Pembina Umum (Penum):  adalah presiden, yang secara fungsional dilakukan oleh menteri keuangan yang selanjutnya dilimpahkan kepada Direktur Jendral Moneter.

b.      Pembina Barang Inventarisasi(PBI):adalah menteri, yang secara fungsional dilakukan oleh pejabat eselon 1

c.      Penguasaan Barang Inventaris: Semua semua pejabat eselon I, dan Kakanwil (Pembantu penguasaan).

d.      Unit Pengurusan Barang (UPB): Kantor atau satuan kerja, dimana barang milik/kekayaan negara berada.

e.      Penanggungjawab Pengawas Barang Inventaris (PPBI): Kepala kantor(Kuasa materi/ barang).

f.       Unit Pengelola Barang (UPB): yaitu orang yang karena negara ditugasi menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang atas perintah Kuasa Barang. Pada umumnya bendahara material adalah penguasa gudang.

 

3.    Langkah-Langkah Inventarisasi

§  Menyiapkan Lembar Hasil Opnam Barang Inventaris (LHOPBI)

§  Menyiapkan Buku Induk Barang Inventaris (BIBI)

§  Menyiapkan Buku Golongan Barang Inventaris (BGBI)

§  Menyiapkan Kode Klasifikasi Barang Inventaris

§  Menyiapkan Daftar Kode Akuntan Pengguna Barang

§  Menyiapkan Daftar Kode Wilayah

 

a.    Lembar Hasil Opnam Barang Inventaris

Contoh Lembar Hasil Opnam Barang Inventaris (LHOPBI) adalah daftar yang memuat identitas barang saat dilakukan penghitungan periodik. Tujuannya untuk mengabdate keadaan barang yang sesungguhnya, lihat tabel 3 berikut.  (Lihat Lampiran 8)

 

b.    Buku Induk Barang Inventaris (BIBI), 

Buku induk barang inventaris (BIBI)  adalah buku induk registrasi tempat mencatat segala macam barang inventaris baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak dengan segala macam dan jenisnya yang dimiliki oleh organisasi. Berikut tabel 4 contoh BIBI dan cara mengisi BIBI.  (Lihat Lampiran 9)

c.    Buku Golongan Barang Inventaris (BGBI)

Buku golongan barang inventaris adalah buku pembantu tempat mencatat barang-barang inventaris menurut golongannya masing-masing berdasarkan kode klasifikasi dan kode pokok barang. Berikut tabel 5 contoh BGBI dan cara mengisi BGBI  (Lampiran 10)

Cara memahami nomor kode klasifikasi inventaris.

Pada dasarnya tujuan yang ingin dicapai dalam penggolongan barang itu ialah agar terdapat cara yang cukup mudah dan efisien untuk mencatat dan mencari kembali barang tertentu, baik secara fisik maupun secara administratif. Sesuai dengan tujuan tersebut maka diwujutkan dalam bentuk lambang, sandi, atau kode, yang nantinya akan digunakan sebagai pengganti nama atau urutan bagi tiap-tiap golongan barang, kelompok, dan atau jenis barang. Urutan angka yang melambangkan nama, golongan dan jenis barang senantiasa harus mempunyai sifat membantu, memudahkan dalam pengerjaannya.

Kode yang akan digunakan sebagai pedoman dalam menginventarisasi barang akan melambangkan nama atau uraian kelompok/jenis barang dalam bentuk deretan angka (numerik) yang tersusun menurut pola tertentu, agar mudah diingat dan dikenali, serta memberi petunjuk mengenai formulir mana yang harus dipergunakan untuk mencatat jenis barang tertentu. Selain itu susunan angka-angka kode ini diupayakan agar memungkinkan pengembangan yang diperlukan, terutama bagi mereka yang secara langsung menangani pencatatan barang milik/kekayaan organisasi/negara.

Pada umumnya, nomor kode itu terdiri dari 7 (tujuh) deretan (digit)buah angka yang tersusun menjadi 4 (empat) kelompok angka yang dipisahkan dengan 3 (tiga) tanda titik (•), dengan pola susunan:

1.   Angka pertama sebelum titik pertama melambangkan sandi  formulir.

2.   Dua angka setelah titik pertama melambangkan sandi pokok untuk kelompok barang (main division).

3.   Dua angka setelah titik kedua melambangkan sandi sub kelompok barang (sub division).

4.   Dua angka setelah titik ketiga melambangkan sub-sub-kelompok barang (sub-sub division).

x  Catatan. Perlu diingat bahwa barang mungkin hanya mempunyai satu janis/macam. Sehingga dalam hal ini tiga angka tambahan merupakan pengembangan dari bervariasinya jenis/macam kelompok barang.

x  Contoh 1, DuaMesin Ketik Manual Portable (11-13 inc). dengan nomor urut 1 dan 2, sandinya adalah:

x  Contoh 2,  satuMeja besi/metal (meja kerja)

 

d.    Daftar Kode klasifikasi Barang Inventaris Milik/Kekayaan Negara (lihat lampiran 4)

e.    Menyiapkan Daftar Kode Akuntansi Pengguna Barang

Kode akuntan pengguna barang menunjukkan lokasi keberadaan barang milik/kekayaan negara. (li8hat Lampiran 5)

x  Contoh 1, DuaMesin Ketik Manual Portable (11-13 inc). dengan nomor urut 1 dan 2, dibeli olah Fakultas Ekonomi tahun 2015, sandinya adalah:

x  Contoh 2,  satuMeja besi/metal (meja kerja), dibeli oleh Fakultas Ekonomi tahun 2014. Sandinya adalah:




Tidak ada komentar:

Posting Komentar