A.
Tujuan
1.
Menjelaskan pengertian
pengadaan dan dasar hukum pengadaan.
2.
Menjelaskan asas-asas
pengadaan.
3.
Menjelaskan metode
pengadaan.
4.
Menjelaskan etika
pengadaan.
B.
Indikator Pencapaian Kompetensi
1.
Peserta diklat dapat
menjelaskan pengertian dasar hukum pengadaan
2.
Peserta diklat dapat
menjelaskan asas-asas pengadaan
3.
Peserta diklat dapat
menjelaskan etika pengadaan
C.
Uraian Materi
1.
Pengertian Pengadaan
Setelah melakukan proses analisa perencanaan kebutuhan, langkah
selanjutnya adalah melakukan proses pengadaan atau proses pembelian sarana dan
prasarana yang dibutuhkan. Keberhasilan proses pengadaan ini tidak terlepas
dari hasil analisa perencanaan yang telah dilakukan sebelumnya. Karena secara
umum pengadaan merupakan tindak lanjut dari hasil penganalisaan.
Dalam kaidah pengelolaan sarana dan prasarana pengadaan merupakan mata
rantai yang tak dapat dipisahkan dengan mata rantai sebelumnya yaitu analisa
perencanaan kebutuhan. Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 Bab I pasal 1 ayat 1,
menyebutkan “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Pengadaan
adalah suatu kegiatan untuk menambah dan memenuhi kebutuhan barang/jasa dengan
menciptakan sesuatu yang semula berkurang atau belum ada menjadi
cukup/tersedia, termasuk di dalamnya suatu usaha untuk mempertahankan barang
yang masih ada dalam batas-batas yang efisien”.
Agar supaya terhindar dari kesalahan non
teknis pengelola sarana dan prasarana sebelum melakukan proses pengadaan perlu
mencermati berbagai kelengkapan data yang bersifat administratif antara lain berisi:
a.
Kelengkapan instrumen
data/informasi secara detail dan lengkap tentang barang/jasa yang akan dibeli.
b.
Pengolahan
data/menguji data, meliputi:
1)
Klasifikasi jenis kegiatan. Apakah data yang telah terkumpul sudah sesuai dengan tujuan mengapa
barang/jasa tersebut dibeli. Pengujian ini meliputi apakah barang/jasa yang
dibeli sudah sesuai dengan kegiatan calon pengguna atau belum? apakah barang
yang akan dibeli sudah sesuai dengan tugas dan fungsi calon pemakai atau belum?
Misalnya untuk memperlancar tugas pejabat tertentu yang mobilitas internal dan
eksternalnya tinggi perlu didukung fasilitas alat transportasi, sehingga tim
pengadaan barang membeli sebuah mobil sedan.
2)
Klasifikasi dan spesifikasi jenis barang. Klasifikasi jenis barang, ketepatan usulan barang
untuk;
a)
Barang bergerak habis
pakai yaitu (ATK, peralatan kecil pendukung kerja di ruang kantor, paper clips,
pisau cutter, penggaris, ordner, bahan praktik laboratorium, bahan praktik
bengkel, bahan praktik studio, dan sebagainya)
b)
Barang bergerak tidak
habis pakai yaitu; seperti stapler kecil, perforator kecil, dan sebagainya.
c)
Barang tidak bergerak.
3)
Klasifikasi jenis lokasi berisi informasi tentang kebutuhan barang yang diperoleh dari tingkat
satuan pendidikan, SD, SMP, SMA, SMK, dan sebagainya. Misalnya rencana
pengadaan pemasangan jaringan internet, tentu tidak akan tepat untuk satuan
pendidikan tingkat dasar. Sebab satuan pendidikan tingkat dasar fokus
pembelajaran belum sampai penggunaan internet.
4)
Klasifikasi data pelengkap, informasi ini berisi tentang data kepegawaian dan struktur organisasi.
5)
Verifikasi data, yang dimaksud dengan
verifikasi data adalah mendiskusikan kebenaran data antara unit layanan
pengadaan dengan tim penyusun usulan. Verifikasi terkait dengan kebenaran
istilah/nomenklatur yang diusulkan oleh calon pemakai (user)
c.
Dasar hukum pengadaan
menginduk pada peraturan terbaru. Sedangkan pada peraturan lama yang masih
relevan dan masih mengikat masih dapat digunakan. Pada modul ini untuk
pembahasan pengadaan barang milik/kekayaan negara menggunakan Peraturan
Presiden RI Nomor 54Tahun 2010
2.
Tujuan pengadaan
Pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi pembelian
perbekalan, setiap organisasi hendaknya senantiasa memperhatikan dan berpedoman
pada tujuan dan atau orientasi pembelian itu sendiri. Adapun tujuan/orientasi
pembelian tersebut menurut Tim Dosen ASMI Santa Maria, 2007: 20), “adalah untuk
mendapatkan perbekalan/material yang tepat, baik tepat mutu, tepat jumlah,
tepat waktu, tepat sumber, tepat harga, tepat lokasi, dan tepat peraturan.
a.
Tepat Mutu
Mutu (quality) yang tepat dalam arti ada kecocokan guna (suitability). Mutu yang terbaik dari suatu barang ialah bila barang yang dibeli dengan biaya terendah dapat memenuhi kebutuhan sebagaimana maksud barang tersebut dibeli. Dengan demikian pembelian barang hendaknya sesuai dengan spesifikasi dan standar yang telah ditetapkan.
b.
Tepat jumlah
Tepat jumlah (quantity) dalam
arti pembelian barang hendaknya dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi
kebutuhan (tidak kurang dan tidak berlebihan).
c.
Tepat waktu
Tepat waktu dalam arti, barang
sudah tersedia pada saat dibutuhkan.
d.
Tepat sumber
Tepat sumber dalam arti,
barang/material diperoleh dari sumber yang memenuhi persyaratan, antara lain
sumber legal, punya kemampuan keuangan yang dapat diandalkan, punya keahlian
dalam bidangnya, terpercaya (terjamin penyerahan barang sesuai dengan spesifikasi/standar
dan waktu yang telah ditetapkan), sanggup memberikan after sales service (bila
diperlukan).
e.
Tepat harga
Tepat harga dalam arti, harga
dalam pembelian adalah harga yang wajar sesuai dengan situasi dan kondisi pasar
pada waktu itu, yang diperoleh dari riset pasar dan analisis biaya dan harga.
f.
Tepat tempat/lokasi
Tepat tempat/lokasi dalam anti,
barang dikirim ke tempat yang sesuai dengan permintaan user atau
pemesan.
g.
Tepat peraturan
Tepat peraturan dalam arti pembelian dilaksanakan
dengan mengikuti peraturan yang diberlakukan, baik oleh pemerintah maupun
perusahaan.
3.
Asas-asas/Prinsip Pengadaan
Beberapa asas yang harus diperhatikan
sebagai acuan untuk melakukan pengololaan sarana dan prasarana/perbekalan
secara efektif dan efisien, sebagai berikut:
a.
Asas kecepatan, dalam
hubungan ini terkait dengan masalah waktu. Misalnya pada masalah jadwal
kegiatan pengadaan sarana merupakan salah satu bagian dari kegiatan yang telah
ditetapkan dalam jaringan kerja (network
planning).
b.
Asas ketepatan, yang
dimaksud dengan asas ketepatan ini ialah menyangkut masalah kualitas atau
kuantitas/volume dari ketentuan teknis yang telah dicantumkan dalam program
perencanaan.
c.
Asas kebenaran,
kebenaran yang dimaksud dapat ditinjau dari berbagai segi. Pertama dari segi hukum,
apakah pengadaan barang itu sudah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku atau
tidak.
d.
Asas pengamanan, asas
ini terkait dengan keutuhan barang dari pengirim sampai di gudang pengguna.
Aspek pengemasan menjadi persyaratan yang harus disetujui dari pihak
agen/pemborong dengan pengguna (pembeli).
Sedangkan menurut Peraturan Presiden RI
Nomor 54 Tahun 2010; BAB II pasal 5, menyebutkan bahwa pengadaan barang/jasa
menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut penjelasan pasal halaman 124,
diuraikan sebagai berikut:
a)
Prinsip efisiensi,
berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya
yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan.
b)
Prinsip efektif,
berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang
telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
c)
Transparan, berarti
semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan
dapat diketahui secara luas oleh penyedia barang/jasa yang berminat serta oleh
masyarakat pada umumnya.
d)
Prinsip terbuka,
berarti pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa
yang memenuhi persyaratan, kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur
yang jelas.
e)
Prinsip bersaing,
berarti pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat
diantara sebanyak mungkin penyedia barang dan jasa yang setara dan memenuhi
persyaratan.
f)
Prinsip adil/tidak
diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia
barang dan jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak
tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
g)
Prinsip akuntabel,
berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan
barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
4.
Metode Pengadaan
Metode pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan cara;
pembikinan, perbaikan, penukaran, penyewaan, peminjaman, hibah, dan pembelian. Metode atau cara pengadaan secara skematis
dapat dilihat pada gambar 5 berikut ini.
Gambar
5. Metode Pengadaan Barang
a. Pelelangan Terbatas,
Pelelangan umum adalah pelelangan yang
diikuti oleh semua perusahaan yang berminat. Sedangkan menurut Perpres No 54 Th 2010: 25), menyatakan yaitu
dilakukan secara terbuka untuk umum bagi semua penyedia jasa/rekanan dengan
pengumuman secara luas melalui media cetak, media elektronik/internet, serta di
umumkan/dipasang di dinas perindustrian setempat.
b. Pelelangan Terbatas,
Pelelangan terbatas yaitu apabila jumlah
penyedia barang/jasa/rekanan yang mampu melaksanakan diyakini terbatas untuk
menyelesaikan pekerjaan yang kompleks, maka penyedia barang/jasa/rekanan dapat
dilakukan dengan metode terbatas dan diumumkan secara luas dengan rekanan
tertunjuk diyakini mampu menyelesaikan pekerjaan dengan benar.
c. Pelelangan Sederhana
Pelelangan sederhana adalah suatu cara atau
metode pemilihan penyedia barang/jasa untuk sejumlah pekerjaan dengan nilai Rp
200.000.000,00 s.d Rp 500.000.000,00. Berdasarkan perubahan Perpres Nomor 54 Tahun
2010 ke Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
d. Pemilihan Langsung
Pemilihan Langsung, adalah metode pemilihan
penyedia barang/jasa konstruksi tanpa melalui pelelangan kepada penyedia
barang/jasa/rekanan. User melakukan pemilihan langsung kepada penyedia barang/jasa/rekanan
yang memenuhi persyaratan dan telah dinilai oleh user rekanan tersebut diyakini
mampu, jujur, disiplin, dan tidak pernah wan-prestasi dalam setiap diberi
pekerjaan oleh user, dengan nilai pekerjaan paling tinggi Rp 200.000.000,00.
Kriteria pemilihan langsung meliputi:
a.
Penanganan pekerjaan
darurat.
b.
Pekerjaan dianggap
rahasia.
c.
Tahun dinas anggaran
sudah mendekati bulan akhir.
d.
Penyedia
barang/jasa/rekanan memiliki keahlian dalam menyelesaikan pekerjaan.
e.
Pelelangan telah
dilakukan berulang kali tetapi pesertanya kurang dari tiga rekanan.
f.
Calon rekanan lulus
prakualifikasi
e.
Seleksi Umum
Seleksi umum adalah metode pemilihan
penyedia barang/jasa konsultasi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua
penyedia barang/jasa konsultan yang memenuhi syarat.
f. Seleksi Sederhana
Seleksi Sederhana adalah metode pemilihan
penyedia barang/jasa konsultasi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua
penyedia barang/jasa konsultan dengan nilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 dan
memenuhi syarat yang telah ditentukan
g. Sayembara
Sayembara adalah metode pemilihan penyedia
barang jasa yang memperlombakan gagasan orisinil, kreativitas dan inovasi
tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.
Sebagai contoh pembuatan film dokumenter,
h. Kontes
Kontes adalah metode pemilihan penyedia
barang jasa yang memperlombakan barang/benda tertentu yang tidak mempunyai
harga pasar dimana harga dan biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga
satuan. Sebagai contoh desain Monumen Jogya Kembali (Monjali) di Daerah
Istimewa Yogyakata)
Penunjukkan Langsung
Penunjukkan langsung adalah metode
pemilihan penyedia barang dan jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu)
penyedia barang/jasa. penunjukkan langsung dapat dilakukan apabila jenis
pekerjaan yang akan dikerjakan memiliki spesifikasi khusus dan calon rekanan
memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan
dikerjakan hanya satu rekanan.
Menurut Peraturan Pemerintah RI, Nomor 54 Tahun 2010, Pasal 38,
dinyatakan bahwa “Penunjukkan Langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa
lainnya, dapat dilakukan dalam hal:
a)
Keadaan tertentu,
kriteria pengadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukkan Langsung
terhadap penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 huruf ini:
1)
Penganganan darurat
yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaan harus
segera/tidak dapat ditunda untuk:
(a)
Pertahanan negara
(b)
Keamanan dan
ketertiban masyarakat.
(c)
Keselamatan/perlindungan
masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan
segera, termasuk:
(1)
Akibat beancana alam
dan atau bencana non alam dan atau bencana sosial’
(2)
Dalam rangka
pencegahan bencana; dan atau
(3)
Akibat kerusakan
sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik,
2)
Pekekerjaan
penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindak lanjuti
komitmen internasional dan dihadiri oleh presiden.wakil presiden.
3)
Kegiatan menyangkut
pertahanan negara yang ditetapkan oleh menteri pertahanan serta kegiatan yan
menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh kepala
kepolisian negara Indonesia, atau
4)
Barang/pekerjaan
konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1
(satu) penyedia barang/jasa lainnya karena 1 (satu) pabrikan penyedia barang
hak paten, atau pihak yang telah mendapat ijin dari pelanggan hak paten, atau
pihak yang menjadi pemenang pelanggan untuk mendapatkan ijin dari pemerintah,
b) Kriteria barang khusus/pekerjaan khusus/jasa lainnya yang
bersifat khusus yang memungkinkan memungkinkan dilakukan penunjukkan langsung.
Syarat-syarat penunjukkan langsung:
a.
Pekerjaan bersifat spesifik dan khusus
b.
Hanya ada satu rekanan
c.
Jenis perkerjaan
dianggap rahasia
d.
Tahun dinas anggaran
sudah mendekati bulan akhir.
e.
Penyedia
barang/jasa/rekanan dinilai jujur.
f.
Calon rekanan memiliki
kompetensi dan keahlian sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dikerjakan.
g.
Calon rekanan lulus
prakualifikasi
i.
Pengadaan Langsung
Pengadaan langsung adalah metode pengadaan
barang dan jasa langsung kepada penyedia barang/jasa tanpa melalui pelelangan,
seleksi, dan penunjukkan langsung.
j. Swakelola
Swakelola merupakan kegiatan pengadaan
barang/jasa dimana pekerjaanya direncanakan, dikerjakan dan atau diawasi
sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) sebagai
penanggungjawab anggaran, instansi pemerintah lain dan atau kelompok
masyarakat.
5. Sistem
Pengadaan
Pengadaan barang yang telah diuraikan di atas umumnya merupakan sistem
pengadaan yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Sehingga kurang luwes jika
diterapkan pada organisasi non pemerintah. Walaupun prinsip-prinsip dasar dan
aturan-aturan relatif masih dapat diterapkan.
a.
Sistem
Sentralisasi
Yang dimaksud dengan sistem
sentralisasi dalam pengadaan logistic yaitu cara pengadaan perbekalan di mana
kewenangan dalam pengadaan perbekalan bagi seluruh unit kerja dalam organisasi
diberikan pada satu unit kerja tertentu sehingga segala macam pengadaan
perbekalan dalam organisasi hanya dilayani oleh satu unit kerja/bagian tertentu tersebut.
Pengadaan perbekalan dengan
menggunakan sistem sentralisasi memiliki kelebihan dan kekurangan. Beberapa
kelebihan penggunaan sistem sentralisasi tersebut adalah sebagai berikut:
1)
dapat
mengurangi harga per satuan karena biasanya dengan menerapkan sistem sentralisasi ini pengadaan/pembelian
dilakukan dalam partai besar sehingga organisasi/perusahaan (sebagai pembeli)
diberikan potongan oleh penjual (pemasok);
2)
dapat
mereduksi (mengurangi) biaya tambahan (overhead cost) sehingga akan mendukung efisiensi;
3)
dapat
mendukung program standardisasi dan sistem pertukaranlogistik antar bagian
Adapun kekurangan-kekurangan dari
penggunaan sistem sentralisasi ini adalah sebagai
berikut.
1)
Kebutuhan yang mendesak dari suatu unit tertentu dimungkinkan
tidak cepat dilayani dan dipenuhi karena bagian pembelian masih menunggu
daftar kebutuhan perbekalan dari unit-unit kerja yang lain ataupun karena
prosedur pengajuan maupun distribusi penyampaian perbekalan yang
berliku-liku/birokratis sehingga tentunya akan dapat mempengaruhi tingkat
efektifitas dan efisiensi kerja unit unit kerja dan organisasi secara
keseluruhan.
2) Pemenuhan permintaan kebutuhan perbekalan pada unit
unit kerja sebagai pengguna (user)
dimungkinkan tidak sesuai dengan kebutuhan, terutama berkaitan dengan
spesifikasi barangnya maupun waktunya, karena bagian perbekalan khususnya
bagian pengadaan perbekalan tidak mengetahui persis kebutuhan masing-masing
unit kerja.
b.
Sistem
Desentralisasi
Sistem desentralisasi, yakni
sistem pengadaan perbekalan, di mana kewenangan pengadaan perbekalan diserahkan
pada masing-masing unit kerja. Dengan sistem desentralisasi ini pun memiliki
beberapa kelebihan dan kekurangan. Beberapa kelebihan dari penggunaan sistem
desentralisasi ini yaitu sebagai berikut:
1)
kebutuhan
atas perbekalan dari masing-masing unit kerja akan cepat dapat dipenuhi sesuai
dengan kebutuhan;
2)
menjamin
ketepatan pembelian perbekalan karena masing-masing unit kerja mengetahui
persis akan spesifikasi kebutuhan perbekalannya.
Adapun
kekurangan-kekurangan dari sistem desentralisasi ini meliputi:
1)
Ada
kecenderungan masing-masing unit kerja untuk memiliki perbekalan
(barang-barang) baru, padahal perbekalan yang ada masih berdaya guna sehingga
hal ini akan menimbulkan tertumpuknya barang-barang yang tidak diperlukan di
beberapa bagian.
2)
Terdapatnya
bermacam-macam perbekalan yang berbeda-beda bentuknya, ukuran, dan tipenya
sehingga hal ini jelas tidak mendukung program standardisasi dan normalisasi,
sekaligus tidak mendukung kemungkinan pertukaran perbekalan antarbagian/ unit
kerja dalam suatu organisasi.
3)
Biaya per
satuan barang relatif lebih besar, karena pembelian dengan sistem ini tentunya
dalam partai yang lebih kecil bila dibandingkan apabila menggunakan sistem
sentralisasi sehingga otomatis jumlah potongan yang diberikan penjual juga
relatif lebih kecil.
4)
Biaya
tambahan (overhead cost) relatif lebih besar bila dibandingkan apabila
menggunakan sistem sentralisasi.
c.
Sistem
Campuran
Sistem campuran merupakan sistem atau cara
pengadaan perbekalan dengan mengkombinasikan antara sistem sentralisasi dan desentralisasi.
Pertimbangan penggunaan sistem campuran ini selain menjamin ketepatan dalam
pemenuhan kebutuhan perbekalan dari setiap unit kerja, khususnya kebutuhan
perbekalan yang sifatnya spesifik sesuai dengan tugas operasional unit kerja
tersebut, juga untuk mendukung program standardisasi dan normalisasi
organisasi. Dengan demikian, apabila perbekalan dibutuhkan oleh seluruh unit
atau beberapa unit kerja, pengadaan perbekalan dilakukan dengan sistem
sentralisasi, sedangkan apabila kebutuhan perbekalan bersifat khusus untuk
suatu unit kerja, pengadaan perbekalan dilakukan dengan sistem desentralisasi.
Beberapa hal yang dapat dijadikan
acuan untuk menetapkan sistem pengadaan perbekalan yang akan diterapkan oleh
suatu organisasi dari beberapa alternatif sistem pengadaan perbekalan tersebut
selain berdasarkan keterkaitan jenis perbekalan dengan kebutuhan perbekalan
unit-unit kerja, juga dapat bertolak dari pertimbangan ukuran organisasi, profesionalitas
(kompetensi dan sikap mental) pegawai, dan kompleksitas dan tingkat beban kerja
unit-unit kerja.
6.
Ketentuan Umum
Persyaratan administratif bagi calon
rekanan/penyedia barang/jasa yang perlu ditetapkan dalam Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat (RKS), adalah:
a. Syarat Umum meliputi:
1)
Surat penawaran
2)
Harga penawaran
3)
Surat jaminan bank
4)
Jadwal kegiatan
pelelangan
5) Penentuan pemenang
b. Persyaratan
administrasi yang perlu dicantumkan dalam RKS mencakup:
1)
Surat perintah kerja
(SPK), diterbitkan setelah masa sanggah dilampaui.
2)
Surat perjanjian kerja
atau kontrak, ditetapkan pula ketentuan-ketentuan di dalam RKS
3)
Jangka waktu
penyelesaian proyek/pekerjaan, harus dicantumkan berapa hari kalender dihitung
sejak ditetapkan SPK
4)
Jaminan penawaran
harus jelas kedudukanya, artinya jika pekerjaan tidak selesai dapat dicairkan
menjadi milik negara.
5)
Jaminan pelaksanaan,
biasanya sesuai dengan masa kontrak
6)
Pengawasan dan
pemeriksaan pekerjaan
7)
Penyerahan pekerjaan,
khusus untuk pekerjaan bangunan penyerahan dilakukan dalam dua tahap; tahap
pertama jika pekerjaan selesai 100%,
dan tahap kedua penyerahan setelah masa perawatan selesai (biasanya 3 bulan)
8)
Keterlambatan
penyerahan pekerjaan, keterlambatan penyerahan dalam keadaan normal maka
rekanan akan dikenakan denda 1 permil perhari.
9)
Risiko kenaikan harga,
jika terjadi perubahan nilai harga barang atau harga borongan dapat saja
terjadi karena adanya perubahan kondisi
ekonomi. Tetapi untuk
penyiapan RKS hal itu harus sudah diantisipasi
sehingga jika terjadi kenaikan harga selama pelaksanaan proyek tidak
bolehmerugikan negara. Hal ini
sudah menjadi tanggung jawab pemborong.
10)
Force Majeure adalah suatu keadaan
sebagai akibat dari kejadian di luar
kekuasaan kontraktor baik langsung
maupun tidak langsung. Misalnya
terjadi gempa bumi, banjir, angin topan, kebakaran, kekeringan, akibat
kebijakan pemerintah bidang moneter (sanering,
devaluasi)
7.
Etika Pengadaan Sarana dan
Prasarana
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
a)
Melaksanakan tugas
secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran
dan kecepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa.
b)
Bekerja secara
profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan
barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya
penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa.
c)
Tidak saling
mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya
persaingan tidak sehat.
d)
Menerima dan
bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan
kesepakatan tertulis para pihak.
e)
Menghindari serta
mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik
secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa.
f)
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan
kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa.
g)
Menghindari dan
mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan
pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan negara.
h)
Tidak menerima, tidak
menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan,
komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau
patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar